Select Page

Tentang Sukma Inclusive Centre (SIC) 

PENGERTIAN

Sukma Inclusive Centre (SIC) adalah suatu unit, satuan atau bagian khusus pada Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma yang bertugas untuk memberikan dukungan, pelayanan, dan akomodasi yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas agar mereka dapat mengakses layanan secara mudah dan berkualitas.

LANDASAN HUKUM PEMBENTUKAN Sukma Inclusive Centre (SIC)

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik (pasal 10)

  • Setiap penyelenggara pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (Pasal 42)
  • PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  • Setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (Pasal 26)
  • Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi yang menjadi kewenangannya (Pasal 20)
  • Unit Layanan Disabilitas pada pendidikan tinggi diselenggarakan secara mandiri oleh setiap LembagaPenyelenggara Pendidikan tinggi. (Pasal 28)
  • Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  • Setiap Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (Pasal 15).

FUNGSI SUKMA INCLUSIVE CENTRE (SIC)

  • meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
  • mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
  • mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak
  • menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
  • melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
  • merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater;
  • memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

 

SK PEMBENTUKAN

SK PEMBENTUKAN ULD STIM SUKMA DOWNLOAD

STRUKTUR ORGANISASI